Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancam Kedaulatan NKRI, DPR Minta Kemenkominfo Perketat Aturan Aplikasi Streaming Asing

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |14:10 WIB
Ancam Kedaulatan NKRI, DPR Minta Kemenkominfo Perketat Aturan Aplikasi Streaming Asing
Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong terbitnya regulasi untuk mengatur platform atau aplikasi film berbayar. Hal ini untuk mengantisipasi dampak tayangan film, khususnya dari luar negeri yang tak sesuai dengan aturan sensor Indonesia.

Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid mengatakan, peraturan undang-undang (UU) yang membatasi tayangan produk luar negeri seperti Netflix saat ini belum tersedia. Namun pihaknya DPR bersama pemerintah, Lembaga Sensor Film (LSF) dan stakeholder terkait akan menghadirkan produk hukum yang lebih spesifik mengatur penggunaan media berbayar.

“Mengingat belum adanya regulasi yang spesifik mengatur terkait media berbayar, maka Komisi I DPR perlu bekerja sama pihak-pihak tersebut. Mungkin dengan melakukan perubahan terhadap UU Penyiaran, UU Konvergensi, bila perlu perubahan terhadap UU Perfilman, atau membuat PP turunan dari UU ITE,” kata Meutya dikutip iNews, Jumat (3/7/2020).

Saat ini kata dia, banyak penyedia layanan jaringan komunikasi dalam negeri yang memberikan kemudahan kepada masyarakat, untuk mengakses media berbayar, seperti Netflix. Oleh karena itu, DPR meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memperketat aturan bagi provider yang memberikan akses layanan.

“Kita dorong Kemenkominfo untuk memperketat aturan kepada provider tersebut, sebab juga terdapat konten di media berbayar yang bisa mengancam kedaulatan NKRI. Kita bukan antiasing produk luar, tapi setidaknya konten lokal bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement