JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta pedagang hewan kurban, yang berasal dari luar Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) sebelum menjajakan hewan kurban dagangannya.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan Pemda pemasok ternak perihal kebijakan pemasukan ternak, serta pengendalian penampungan dan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
"Setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP-e Jabodetabek wajib memiliki SIKM," kata Kadis Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).

Darjamuni menerangkan, pedagang hewan kurban yang akan berjualan di Jakarta juga harus mengajukan perijinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota, dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks.
Ia memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban.
"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," jelasnya.
Darjamuni mengimbau masyarakat yang akan berkurban untuk membeli hewan kurban melalui sistem daring/online, atau dikoordinir oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya.
"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," lanjutnya.
"Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh bupati/walikota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," tukas dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.