MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, melakukan peninjauan ke lokasi rapid test gratis di Gedung PKK Provinsi Sulsel, di Jalan Masjid Raya Makassar, Senin (6/7/2020).
Lokasi tersebut merupakan salah satu dari dua lokasi yang disiapkan, selain di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Mereka yang melakukan test dan non-reaktif akan diberikan sertifikat sebagai surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat digunakan dan berlaku selama 14 hari.
"Kita mendengar keluhan dari masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan. Tetapi salah satu persyaratannya, adalah mereka harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif," kata Nurdin Abdullah.
Diketahui, selain untuk melakukan pencarian dan menemukan warga yang terjangkit Covid-19, rapid test gratis dilakukan terkait adanya kebijakan surat keterangan bebas Covid-19 jika akan melakukan perjalanan keluar Kota Makassar.
Selain itu, mempertimbangkan struktur ekonomi masyarakat yang juga bervariasi. Maka rapid test gratis ini memudahkan mereka yang tidak mampu melakukan secara mandiri. "Ada yang mampu, ada yang tidak. Sehingga, Pemerintah Provinsi menyiapkan wadah untuk rapid," ujarnya.