Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Corona di Sulsel Terus Bertambah, 6.192 Positif 202 Meninggal Dunia

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2020 |17:04 WIB
Kasus Corona di Sulsel Terus Bertambah, 6.192 Positif 202 Meninggal Dunia
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

Sementara itu guna mencegah penularan virus corona, diterapkan peraturan setiap warga yang hendak masuk ke Kota Makassar, Sulsel, wajib menunjukkan surat bebas Covid-19. Untuk itu, bagi warga luar Makassar dan tidak memiliki surat bebas Covid dilarang masuk ke wilayah kota Makassar.

Sehingga warga harus mengikuti rapid test. Jika negatif, warga harus mendapatkan surat bebas Covid-19 yang bisa dipakai keluar dan masuk Makassar.

PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akan segeraa membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) dan ada beberapa poin dalam Perwali terkait larangan warga luar masuk Makassar jika tak memiliki keterangan Surat Bebas Covid-19. Menurut dia, pegawai negeri dan swasta serta pedagang dikecualikan dalam aturan Perwali tersebut.

"ASN, Polri-TNI dan karyawan swasta boleh masuk termasuk pedagang. Perwali ini kita rumuskan dengan pertimbangan bahwa Covid harus ditangani dengan mempertimbangkan roda ekonomi," katanya.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement