Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siap Bantu KY Telusuri Rekam Jejak Hakim Adhoc MA

Sabir Laluhu , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2020 |20:43 WIB
KPK Siap Bantu KY Telusuri Rekam Jejak Hakim Adhoc MA
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap membantu Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim adhoc Tipikor dan PHI Mahkamah Agung (MA) tahun rekrutmen 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pimpinan KPK telah menerima kedatangan dan bertemu dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan jajaran staf KY di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 2 Juli 2020.

Saat pertemuan ada empat orang pimpinan KPK yang hadir. Masing-masing Ketua KPK Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri bersama tiga Wakil Ketua KPK yakni Nawawi, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak ikut karena sedang ada kegiatan lain.

Nawawi membeberkan, saat pertemuan para pihak membahas secara umum tentang penyelenggaraan rekrutmen calon hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang akan ditempatkan di Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyampaikan permintaan agar KPK menyediakan sejumlah data terkait para calon. Satu di antaranya yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ketua KY Pak Jaja minta catatan LHKPN dan lain-lain tentang calon hakim adhoc itu. Seperti permintaan-permintaan K/L (Kementerian/Lembaga) lainnya saat melakukan rekruitmen pejabat di lingkungannya, KPK selalu membantu memberikan data yang diminta," ujar Nawawi.

Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini mengungkapkan, 'lain-lain' yang dimaksud belum dipaparkan dalam pertemuan saat itu. Karenanya Nawawi belum mau berspekulasi apakah 'lain-lain' maksudnya juga termasuk pelaporan gratifikasi, indikasi/dugaan adanya laporan dari masyarakat ke KPK atas nama-nama calon, dan ada kasus dugaan yang ditangani KPK terkait nama-nama calon. Pasalnya KPK masih menunggu surat resmi dari KY.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement