DEPOK - Pemkot Depok resmi mengizinkan ojek online (Ojol) mengangkut penumpang, mulai sore ini. Namun ada lima zona merah Covid-19 yang dilarang untuk mengangkut penumpang.
Kelima wilayah tersebut yakni RW 08 Kelurahan Mekarjaya, Cimanggis, RW 01 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, RW 05 Kelurahan Bedahan, Sawangan, RW 02 Kelurahan Cilangkap, Tapos dan RW 12 Kelurahan Mampang, Pancoranmas.
Selain larangan di zona merah, para pengemudi ojol juga harus mematuhi protokol kesehatan. Mereka harus menyiapkan hand sanitizer, pelindung kepala dan pembatas untuk penumpang.

Izin resmi dikeluarkan setelah adanya fakta integritas dengan menandatangani kesepakatan aturan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Depok