JENEPONTO - Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan sudah mengantongi tujuh identitas terduga pembongkar peti jenazah Covid-19 yang terjadi di pemakaman umum Kampung Beru, kelurahan manjangloe Kecamatan Tamalatea. Satu dari tujuh terduga merupakan saudara kandung almarhum SA.
Dalam menangani kasus tersebut, Polres Jeneponto membentuk dua tim. Kedua tim tersebut terdiri dari personel Satuan Reskrim Polres Jeneponto dan anggota Polsek Tamalatea.
Kaur Bin Ops Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nazaruddin mengatakan, polisi sudah mengantongi tujuh identitas terduga pelaku. Dugaan kuat melakukan penolakan dan pembongkaran peti jenazah.

Jenazah diambil paksa dari tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di lokasi pemakaman. Kemudian tiga terduga pelaku diduga berperan memandikan jenazah SA di rumah duka setelah.