Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Luar Tanpa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Masuk Makassar

Herman Amiruddin , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2020 |10:19 WIB
Warga Luar Tanpa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Masuk Makassar
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Dirinya tidak memungkiri akan ada pihak yang terganggu dengan penerapan Perwali ini. "Bahwa ada yang merasa terganggu, pasti. Karena kita dihadapkan pada dua hal yang harus kita tangani secara simultan," paparnya.

Baca Juga: 3 Perusahaan Jadi Klaster Covid-19, Operasional Ditutup 14 Hari 

Bagi Rudy, meski Perwali ini diterbitkan pihaknya tidak akan mempersulit pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di Makassar. Misalnya, pedagang sayur pihaknya tidak akan mempersulit pedagang tersebut, selagi mereka bisa membuktikan bahwa mereka real pedagang sayur.

"Kalau pedagang sayur ya dia bawa sayur ya sudah pasti pedagang sayur," ungkapnya.

Untuk teknis pelaksanaan masih disusun dengan TNI Polri, namun intinya Perwali ini diterapkan 9 Juli mendatang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement