JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbolehkan bioskop beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta kepada pihak Pemprov DKI untuk benar-benar memastikan diterapkanny standar protokol kesehatan di Bioskop.
"Aturan yang harus diterapkan ketat kalau pelru agar tertib harus ada infeksi pengawasan dari Pemda terutama DKI sehingga aturan terlaksana dengan benar," kata Saleh saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Anggota komisi kesehatan itu menyebut, pengunjung bioskop juga harus disiplin melakukan protokol kesehatan. Pasalnya, hanya dengan cara itu, penyebaran virus corona tidak terjadi di dalam ruangan tersebut.
"Saya tetap prinsip awal terkait hadapi protokol kesehatan Covid-19, pertama tetap masing-masing orang harus jaga diri. Kalau misalnya pergi ke bioskop tentu dia harus ikuti protokol kesehatan, cuci tangan, hand sanitizer, pakai masker selama dia ada ditempat itu kemudian harus tetap sosial dan Physical Distancing meskipun di bioskop," papar Saleh.
Selain itu, menurut Saleh, pengelola bioskop juga harus memikirkan agar tidak terjadi kerumunan atau antrean terutama yang disebabkan dari pembelian tiket nonton.
"Apa yang dimaksud physical orang kalau beli tiket jangan kerumunan lagi, jaga jarak harus jelas kalau perlu biskop jangan jual tiket kertas tapi sudah yang online saja sehingga tak ada orang kerumunan tak ada antrean," ujar Saleh.
Kemudian, kata Saleh, jumlah kapasitas penonton juga harus dibatasi. Tidak boleh lagi dalam jumlah normal seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
'"Berikutnya didalam bioskop itu sendiri menurut saya harus dikurangi pengunjungnya tidak boleh sekarang katakan muatnya 200 tetap 200 jangan mesti dikurangi sesuai protokol misalnya 200 ya katakanlah ga boleh lebih dari 50 persen sehingga tetap ada physical distancing antar penonton," tutur Saleh.
Selain bioskop, DKI juga telah memperbolehkan aktivitas produksi film hingga nobar di ruang terbuka. Selain itu, penyelenggaraan acara di luar ruangan, hingga pembukaan gelanggang rekreasi olahraga kecuali kolam renang.
DKI juga menetapkan sejumlah protokol kesehatan untuk para pengunjung seperti selalu menggunakan masker saat berada di area publik, melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan tisu, dan membuang bekas tisunya ke tong sampah.
Selanjutnya menjaga kebersihan tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, serta handsanitizer. Kemudian, menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti bagian hidung, mata, dan wajah. Terakhir, mengatur jaga jarak minimal 1 meter.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.