Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Jack Boyd Lapian ke Kejaksaan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |10:31 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Jack Boyd Lapian ke Kejaksaan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Ist)
A
A
A


Baca Juga : Bareskrim Tetapkan Jack Boyd Lapian sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE terhadap Jack Lapian. Sementara untuk Titi, polisi mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga : Polisi Tidak Menahan Jack Boyd Lapian

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement