Dalam kesimpulan Raker, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan agar KLHK dapat melakukan percepatan realisasi APBN Tahun 2020.
"Hal ini diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas percepatan penanggulangan dampak Pandemi COVlD-19. Disamping tugas pokok menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup serta mengelola dan melestarikan hutan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.
Komisi IV DPR RI mendorong KLHK agar pelaksanaan kegiatan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di masing-masing provinsi, dapat didukung melalui pelimpahan Dana Dekonsentrasi.
"Komisi IV DPR RI akan membantu mendorong alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Badan Anggaran DPR RI," jelasnya.
Dalam rangka mengelola dan melestarikan hutan, Komisi IV DPR RI membantu mendorong Dana Alokasi Khusus (DAK).
“ Dana dekonsentrasi dan DAK ini kami dorong dalam rangka mengelola dan melestarikan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, secara bertahap menurut kapasitas kelembagaan di daerah," tambahnya.