Baca Juga : Aksi Maria Lumowa Bobol Bank Rp1,7 Triliun Diduga Dibantu 'Orang Dalam'
"Setelah kembali ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," tutur Yasonna.
Baca Juga : Pendekatan High Level di Balik Ekstradisi Buron 17 Tahun Maria Lumowa
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.