Baca Juga : Aksi Maria Lumowa Bobol Bank Rp1,7 Triliun Diduga Dibantu 'Orang Dalam'
"Setelah kembali ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," tutur Yasonna.
Baca Juga : Pendekatan High Level di Balik Ekstradisi Buron 17 Tahun Maria Lumowa
(Erha Aprili Ramadhoni)