Baca Juga : Kronologi Singkat Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Yasonna Sempat Lapor Jokowi
Setelah melalui proses yang panjang, Maria akhirnya diserahkan dari Pemerintah Serbia ke Indonesia, kemarin.
Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga : Buron Pembobol BNI Dipantau Setahun, Bekerja Diam-diam dan Ekstra Hati-hati
(Erha Aprili Ramadhoni)