SURABAYA - Seorang pria berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai driver ojol, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, 25 Fberuari 2025, atas dugaan tindak pidanda pencucian uang (TPPU) atau money laundry diduga hasil membobol bank. Terdakwa bersama komplotannya yang kini buron didakwa rugikan negara hingga Rp119 miliar.
Terdakwa Ahmad Sopian diadili karena dugaan tindak pidana pencucian uang. Kawanannya yang DPO diduga membawa kabur uang Rp119 miliar hasil dari membobol bank.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa berkomplotan dengan Reza dan Marcel untuk jual beli rekening yang dikenal melalui facebook. Selain itu dijanjikan mendapat imbalan Rp250 ribu setiap rekening.
Rekening tersebut dibuat menggunakan aplikasi Simobiplus atas nama terdakwa ada 5 Juni 2024.
Pada 22 Juni 2024, portal Bank Indonesia mendeteksi 483 transaksi anomali atau tak wajar di Bank Jatim, senilai Rp119 miliar dari 12 rekening berbeda. Dana tersebut dicurigai karena tak sesuai dengan pendapatan terdakwa.