Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Driver Ojol Terseret Kasus Pencucian Uang Rp119 Miliar Diupah Rp250 Ribu

Hari Tambayong , Jurnalis-Selasa, 01 April 2025 |13:42 WIB
Kisah Driver Ojol Terseret Kasus Pencucian Uang Rp119 Miliar Diupah Rp250 Ribu
Driver Ojol Terseret Kasus Pencucian Uang Rp119 Miliar Hasil Pembobolan Bank, Diupah Rp250 Ribu (Foto : iNews)
A
A
A

Uang diduga hasil membobol bank itu kemudian ditransfer ke rekening lain. Selanjutnya, uang tersebut dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto binance atas nama terdakwa.

Menurut Endang Suprawati, pengacara yang ditunjuk pengadilan mendampingi terdakwa, mengatakan peran terdakwa yakni hanya menjual jasa nomor rekening untuk dua DPO tersebut. 

"Terdakwa hanya menerima imbalan Rp250 ribu dan tidak menikmati hasil tindak pidana pencucian uang tersebut," ujar Endang Suprawati.

Dalam persidangan, oleh JPU, Ahmad Sopian didakwa dengan Undang-Undang pencucian uang. Sementara, kedua DPO hingga kini belum tertangkap.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement