“Perkawinan usia anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak. Hal ini memiliki banyak akibat negatif, seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, juga berdampak untuk ekonomi,” jelas Hasto.
Lebih lanjut menurut dr. Hasto, anak yang menikah di bawah 18 tahun karena kondisi tertentu memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan, kesehatan, sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antargenerasi, serta memiliki potensi besar mengalami kekerasan.
Untuk itu, salah satu solusi menangani perkawinan anak adalah pemberian pendidikan reproduksi. Sejak Juli 2019 BKKBN sudah melakukan terobosan baru dengan merilis website siapnikah, dengan harapan kami bisa lebih dekat dengan anak dan remaja dalam memberi pemahaman dan konseling terkait kesiapan nikah.
Selama ini BKKBN selalu melakukan terobosan-terobosan untuk mendekati para remaja terkait ketahanan remaja. Melalui program Generasi Berencana (GenRe) BKKBN mengembangkan ketahanan remaja di dalamnya.
Program GenRe dilakukan dengan pendekatan langsung terhadap remaja serta orang tua yang memiliki anak remaja. Pendekatan kepada remaja dilakukan melalui pengembangan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja).
Saat ini PIK Remaja berjumlah sekitar 23.579 tersebar di 34 Provinsi. PIK Remaja diharapkan menjadi wadah bagi remaja untuk berkumpul, berbagi cerita, berkreativitas dan saling tukar informasi dengan teman sebaya mereka.

(Foto: Shutterstock)