"Jadi karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di copy paste, sehingga pelaku mengcapture dan mengirimkan ke akun @opposite6891 lewat DM di Twitter," kata Reinhard.
Tersangka sedianya bukan bagian dari tim akun @opposite6897. Ia hanya simpatisan dan tidak menyukai postingan Denny Zulfikar Siregar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Illegal Access ke Denny Siregar
Ditambah Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.