Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Jenderal Pemberi Surat Jalan Djoko Tjandra Diperiksa, Jika Terbukti Akan Dicopot!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2020 |14:57 WIB
Oknum Jenderal Pemberi Surat Jalan Djoko Tjandra Diperiksa, Jika Terbukti Akan Dicopot!
Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono (ist)
A
A
A

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, langsung diperiksa oleh Divisi Propam Polri.

Argo menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti bersalah, maka pihak-pihak yang diduga terlibat akan langsung diberikan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya.

"Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatan," kata Argo dengan nada tinggi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Dalam penerbitan surat jalan tersebut, ternyata merupakan inisiatif dari para oknum, tanpa sepengetahuan maupun izin dari seluruh pimpinan dan pemangku kebijakan di Korps Bhayangkara.

"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh satu Biro di Bareskrim Polri. Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," papar Argo.

Dijelaskan Argo, Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk tidak pandang bulu kepada siapapun jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal. Sebab itu, sanksi pencopotan menjadi hal yang sepadan diterima oleh oknum tersebut.

"Jadi komitmen pak Kapolri jelas. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personil Polri lain disana. Jadi kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sessuai dengan apa yang pak Kapolri nyatakan kepada seluruh personil kepolisian," tutur Argo.

Sekadar diketahui, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menyebut bahwa, surat jalan buron Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Berdasarkan data yang dipaparkan IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Berdasarkan dokumen surat jalan itu, tertulis Djoko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement