Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Penjual Surat Rapid Tes Palsu Diungkap Polisi

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2020 |19:31 WIB
Komplotan Penjual Surat Rapid Tes Palsu Diungkap Polisi
A
A
A

KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah bersama petugas pelabuhan Panglima Utar Kumai, pihak RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun berhasil mengungkap komplotan pembuat surat rapid tes Covid-19 palsu. Lima tersangka dengan berbagai peran berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Kobar.

Kelima tersangka yakni, SA (41) sesuai KTP beralamat di Sampit dan kini tinggal di Jalan H. Munawar RT 02 Gang Belimbing Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, Kobar. Ia berperan sebagai pencetak surat rapid tes palsu.

Lalu, TO (28) sesuai KTP warga Sampang Madura. Alamat sekarang di Jalan H. Munawar RT 02 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, Kobar. Ia berperan sebagai penjual surat rapid tes palsu.

Kemudian, AM warga Kumai, Kobar, MS warga Ketapang Kalbar dan SD warga Ketapang Kalbar. Ketiganya berperan pencari orang yang membutuhkan surat rapid tes palsu.

“Kronologis kejadian tersangka MS dan SD ingin melakukan perjalanan ke pulau jawa bersama 17 kerabatnya dengan menggunakan Kapal Laut, namun membutuhkan Surat Keterangan hasil rapid tes untuk dapat masuk naik ke kapal laut dikarenakan mereka tidak memiliki surat keterangan tersebut maka mereka meminta kepada saudara TO untuk dibuatkan surat keterangan rapid tes pada hari sabtu pada tanggal 11 Juli 2020,” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (15/7/2020) sore.

Selanjutnya, kata kapolres, mereka berkomunikasi melalui chat Via Whatsapp, kemudian tersangka TO meminta kepada tersangka MS dan SD untuk mengirimkan Foto KTP orang yang mau dibuatkan surat keterangan hasil rapid tes.

Selanjutnya, tersangka TM menghubungi tersangka SA yang memiliki usaha digital printing di Jalan Hasanudin Pangkalan Bun untuk membuatkan surat Keterangan tersebut dan pada Sabtu 11 Julia 2020 sore.

Usai dicetak, tersangka TM mengambil surat hasil rapid tes palsu tersebut di rumah tersangka SA.

“Selanjutnya tersangka TM menyerahkan tiga surat keterangan hasil rapid tes tersebut kepada SD dan MS untuk digunakan berangkat ke pulau jawa naik Kapal Laut,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, biaya 1 (satu) lembar Surat Keterangan Rapid tes Palsu sebesar Rp300 ribu dengan rincian keuntungan Rp150 ribu sebagai jasa percetakan. Dan tersangka TM juga mengambil keuntungan Rp150 ribu.

Namun, lanjut kapolres, pada saat pemberangkatan terjadi pemeriksaan terhadap surat keterangan tersebut sehingga dari pihak petugas Pelabuhan Panglima Utar merasa curiga dengan surat keterangan tersebut.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih teliti dan ditemukan 19 surat keterangan hasil rapid tes yang diduga palsu, atas kecurigaan tersebut ke 19 surat dan pemilik surat tersebut di bawa dan diamankan ke Mapolres Kobar,” jelasnya.

Lebih lanjut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan kordinasi kepada pihak RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun terkait kebenaran Surat Hasil Rapid tes tersebut sehingga terungkap sindikat pemalsuan Surat Hasil Rapid Tes.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan Ancaman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 19 Bundel Surat Hasil keterangan Rapid Tes Palsu satu Unit Laptop Merk Acer Warna Silver. Satu Unit Printer Merk Canon Uang tunai Rp.275.000.

Sementara itu, Kepala KSOP Kumai Wahyu Prihanto mengatakan, saat itu 19 penumpang akan berangkat menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin 13 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah dicek tiket kapal dan surat rapid tes oleh petugas pelabuhan ditemukan kejanggalan terkait nomor register surat rapid tesnya.

“Saat dicek oleh petugas KSOP Pelabuhan Kumai ada kejanggalan pada nomor register surat rapid tes. Kemudian kami tidak mengizinkan ke-19 penumpang tersebut untuk masuk kapal. Selanjutnya kita koordinasi dengan pihak RS Sultan Imanuddin karena disurat itu tertera kop RS Sultan Imanuddin,” ujar Wahyu saat ekspose kasus di Mapolres Kobar.

Ia melanjutkan, setelah dipastikan bahwa surat rapid tes tersebut palsu kemudian pihak pelabuhan melaporkan ke Satreskrim Polres Kobar untuk tindak lanjut. “Setelah itu kita lapor ke Polres Kobar dan ke-19 calon penumpang tersebut langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Fachruddin mengatakan, dari hasil pengecekan surat rapid tes palsu tersebut ada beberapa yang sangat tidak sesuai, yakni logo dari pemerintah daerah, kop surat juga tidak sesuai, hasli pemeriksaan dari dokumennya berupa permintaan, bukan hasil tes.

“Kemudian nomor laboratorium juga tidak sesuai, nomor rekam medis tidak sesuai, nama dokter dan perawat juga tidak sesuai dengan hari tanggal dikeluarkan surat tersebut,” ujar orang nomor satu di RS Sultan Imanuddin ini.

Seorang korban perempuan RS mengaku tidak mengetahui jika surat rapid tes tersebut adalah palsu. “Karena yang mengurus suami saya. Jadi saya kurang paham kalau sampai begini,” akunya saat ditanya di Mapolres Kobar.

Ia mengaku, sejatinya dirinya dan 18 orang kerabatnya akan pulang ke Sampang, Madura. Naik kapal dari Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin 13 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB.

“Kalau rombongan kami ini sebelumnya dari Ketapang, Kalbar. Kami pedagang sayur di sana. Kemarin mau balik ke Sampang malah kena kasus ini,” jelasnya.

Kini ke-19 calon penumpang tersebut sejak Senin hingga hari ini masih menumpang nginap di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

“Ya kita tidak tahu kapan sampai di sini. Semoga bisa cepat balik ke Sampang,” ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement