 
                MEDAN – Sebanyak 9 orang oknum polisi dicopot dari posisi masing-masing lantaran diduga terlibat dalam penganiayaan mengarah kepada penyiksaan terhadap seorang saksi kasus pembunuhan di Mapolsek Percut Seituan pada pekan lalu. Dari 9 orang itu kini enam di antaranya melanggar prosedur.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Selasa (14/7/2020).
Tatan menyebutkan, keputusan bersalah terhadap keenam oknum polisi itu, diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kesembilan orang yang dibebastugaskan itu.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke 9 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, lalu 6 orang dinyatakan bersalah," sebut Tatan.
Kendati begitu, Tatan tidak menyebutkan identitas keenam personel Polsek Percut Seituan tersebut. Namun menurutnya keenam oknum tersebut akan menjalani sidang disiplin dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ujarnya.