JAKARTA – Tanpa memberikan kejelasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), DPR dan pemerintah justru sepakat untuk mengusulkan RUU baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung membawa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP itu.
“Saya mewakili pemerintah membawa surpres, saya Menko Polhukam ditemani bapak Mensesneg, bapak Menhan, bapak Menkumham, bapak MenPAN RB dan bapak Mendagri. Tadi seperti yang disampaikan ibu ketua DPR, saya membawa Surpres yang berisi 3 dokumen. Satu dokumen surat resmi dari presiden kepada ibu ketua DPR secara resmi kepada DPR, serta 2 lampiran lain yang terkait dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Negara, (ralat) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Tolak RUU HIP, Ribuan Massa Kepung DPR
Mahfud memaparkan, BPIP yang selama ini sudah ada dan isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila sehingga, dalam RUU ini berbicara tentang pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS 25/1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya. Dan TAP MPRS itu ada di dalam RUU ini dan menjadi konsideran menimbang, pada butir 2 setelah UUD 1945.
“Butir keduanya TAP MPRS Nomor 25/1966,” imbuhnya.
Baca juga: Didemo, Pimpinan DPR Tegaskan Tidak Ada Pengesahan RUU HIP
Kedua, Mahfud melanjutkan, rumusan Pancasila sama seperti apa yang dibacakan Presiden pertama RI, Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu, atau Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dan dipedomani selama ini tanpa ada perubahan makna.
“Itu dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menjelaskan, bahwa ini merupakan salah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR. Selain itu, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa pembahasan RUU BPIP ini akan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang mau berpartisipasi membahasnya atau bahkan mengkritisnya. Pihaknya mempersilakan publik menyampaikan pandangannya.
“Tadi kita bersapakat kita akan dibuka ini, dokumen terbuka dapat dilihat di website DPR. Kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi di sini kita cantumkan dalam bab satu, pasal satu, butir satu, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” paparnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.