Diberitakan sebelumnya, akhir Juli bulan ini, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga : Massa Penolak RUU HIP Sholat di Tengah Gerimis
Baca Juga : Terekam Bertemu Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa Kejati DKI
Sanksi yang diterapkan mulai dari denda uang, kurungan, hingga sanksi sosial. "Denda mulai dari 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata pria yang akrab di sapa Emil, saat menggelar konferensi pers, di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin 13 Juli 2020.
"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)