Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ridwan Kamil Tegaskan Sanksi Tidak Pakai Masker Ada Dasar Hukumnya

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |14:11 WIB
Ridwan Kamil Tegaskan Sanksi Tidak Pakai Masker Ada Dasar Hukumnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, akhir Juli bulan ini, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga : Massa Penolak RUU HIP Sholat di Tengah Gerimis

Baca Juga : Terekam Bertemu Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa Kejati DKI

Sanksi yang diterapkan mulai dari denda uang, kurungan, hingga sanksi sosial. "Denda mulai dari 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata pria yang akrab di sapa Emil, saat menggelar konferensi pers, di Makodam III Siliwangi, Bandung, Senin 13 Juli 2020.

"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati," imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement