Reisa mengatakan, untuk menghindari kerumunan disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.
“Pertimbangan ini adalah untuk mencegah penyebaran antara pelayat. Dan sekali lagi bukan jenazah yang telah dipersiapkan oleh petugas kesehatan yang dapat mengeluarkan, tapi kerumunan yang dapat menjadi resiko sumber penularan baru,” sambungnya.
Ia juga menyarankan setelah diberangkatkan ke rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau crematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
“Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi baik di rumah atau di tempat ibadah lainnya,” kata Reisa.
Reisa pun menegaskan, yang menolak jenazah Covid-19 untuk dimakamkan akan dipidana.
“Sesuai dengan aturan-aturan, jelas bahwa hukum di Indonesia mengatur mengenai penolakan pemakaman jenazah Covid-19. Barangsiapa yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19, sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakaman tersebut dapat dipidana,” tegasnya.
Bahkan, para pejabat atau aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan hukum bagi para penolak jenazah Covid-19.
“Untuk mewujudkan amanat dari isi aturan tersebut pejabat atau aparat hukum yang memiliki kewenangan dalam menindak para penolakan jenazah, harus berani mengambil langkah yang tegas kepada para penolak jenazah tersebut,” kata Reisa.
(Awaludin)