Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Sesuai Pedoman Baru Kemenkes

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |22:12 WIB
Ini Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Sesuai Pedoman Baru Kemenkes
ilustrasi
A
A
A

Kedelapan, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk hadir.

Reisa pun meminta untuk tetap menegaskan bahwa martabat dan budaya dan agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi. “Misalnya bagi jenazah beragama Islam tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyalatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020,” katanya.

“Serahkan kepada para ahlinya dan kita akan aman dari ancaman penularan yang sesuai ilmu dan pengetahuan yang tepat. Patuhilah dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dalam masa adaptasi Kebiasaan Baru ini. Semua untuk kesehatan kita bersama, kita saling melindungi,” tambah Reisa.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement