Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiadakan SIKM, Ini Alasan Pemprov DKI

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |10:12 WIB
Tiadakan SIKM, Ini Alasan Pemprov DKI
Petugas gabungan mengecek Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, 26 Mei 2020. (Dok Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat bepergian ke maupun dari wilayah Jakarta setelah mengevaluasi kebijakan tersebut.

SIKM sedianya sebagai alat pembatasan pergerakan orang yang dinilai sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penggunaan SIKM ditiadakan dengan berbagai pertimbangan. Pasalnya, saat PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan Covid-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta di mana yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.

Pada periode Mei sampai Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik yang melibatkan seluruh unsur bail pemerintah pusat, TNI-Polri, dan Pemda.

Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah, efektivitas SIKM menurun.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).

Berdasarkan data tren akses warga yang mengurus SIKM sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan 52,5% sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

Saat PSBB transisi fase I hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.

Baca Juga : Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 30 Juli

"Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukan sampai hari terakhir ditiadakan, total ada 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui.

Baca Juga : Perpanjang PSBB Transisi, Anies Minta Warga Lebih Serius Jalani Protokol Kesehatan!

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement