JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat sejumlah warga yang masih bandel dengan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.
DKI mencatat sebanyak 27.004 orang telah diberikan sanksi selama PSBB transisi sejak 5 Juni-16 Juli 2020 karena tidak menggunakan masker.
"Di PSBB transisi nampak terlihat terjadinya lonjakan pelanggaran terhadap penggunaan masker ini," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Arifin mengatakan, 27 ribu warga yang tidak menggunakan masker telah diberikan sanksi berupa sanksi sosial maupun denda. Rinciannya, sebanyak 1.824 dikenakan sanksi denda, dan 25.180 lainnya dikenakan sanksi sosial.
Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di Jakarta.