"Jadi lebih kurang 27 ribu yang sudah diberikan sanksi terhadap mereka yang tidak disiplin menggunakan masker," kata Arifin.
"Dari denda, bahwa telah dibayarkan sanksi denda tersebut ke kas daerah melalui Bank DKI, untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan Rp330.910.000," lanjutnya.
Arifin mengatakan bahwa banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
"Kemudian juga ada kaitannya dengan informasi di awal, mungkin salah mempersepsikan tentang 'new normal' yang seolah-olah dianggap semua aktivitas sudah normal, tidak perlu mematuhi ketentuan protokol Covid dan sebagainya," ujar Arifin.
(Awaludin)