Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjar Pastikan Pesan Berantai Denda Tilang Masker Hoaks

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |14:25 WIB
Ganjar Pastikan Pesan Berantai Denda Tilang Masker Hoaks
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Dok Humas Pemprov Jateng)
A
A
A

Memberikan satu penalti demi tegaknya peraturan, lanjut Ganjar memang harus. Namun tidak harus melulu dengan denda karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.

"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya Bupati, Wali Kota, Kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara pentahelik. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," tuturnya.

Hoaks denda tilang masker. (Ist)

Sekadar diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di grup WhatsApp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 ribu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Baca Juga : Polri Tangani 99 Kasus Dugaan Hoaks Terkait Covid-19

Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal, Pikobar merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat.

Baca Juga : MUI Laporkan Kasus Hoaks Rapid Test Covid-19 ke Bareskrim Polri

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement