Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicopot dari Jabatannya, Brigjen Nugroho Wibowo Diduga Melanggar Kode Etik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 18 Juli 2020 |09:02 WIB
Dicopot dari Jabatannya, Brigjen Nugroho Wibowo Diduga Melanggar Kode Etik
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Ia Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Pencopotan jabatan Brigjen Nugroho Slamet itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pihak Propam menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Nugroho dalam hal ini.

"Ini yang ditemukan oleh Propam bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilakukan kepada pimpinan tidak melaporkan kesana, dan tentunya namanya surat ya menanyakan berkaitan red notice itu adalah penyidik yang mengajukan," kata Argo, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Argo menegaskan, saat ini Nugroho didalami soal pelanggaran kode etik. Namun, tak menutup kemungkinan nantinya akan digali adanya pelanggaran lainnya melalui tim bentukan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Terjerat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Dicopot

"Artinya tetap kita sama-sama saling informasi antara Propam dgn Reserse. Ini sedang kita buat rencana penyidikan untuk reserse. Jadi tetap ada beberapa yang kita mintai keterangan yang mengetahui daripda surat tersebut. Yang buat siapa, kemudian yang ajukan siap. Semua sudah," papar Argo.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Ia diperiksa diduga terkait penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Dittipidum, Dittipikor, Ditsiber yang didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada terkait surat jalan Djoko Tjandra.

Tim tersebut bakal menelusuri mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, hingga penyalahgunaan wewenang. Tak berhenti disitu, tim itu juga bakal menelusuri aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain.

Maka dari itu, apabila ditemui dalam penelusuran nanti, pihak-pihak yang terlibat masalah tersebut juga akan diseret.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement