JAKARTA – Di tengah upaya para kepala daerah dan petugas medis mengendalikan virus corona (Covid-19), beredar di media sosial (medsos) whatsaap bahwa akan diterapkan penilangan atau denda kepada warga Jawa Timur (Jatim) yang kedapatan tidak memakai masker.
Dalam pesan berantai itu disebutkan dendanya Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Namun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah memastikan berita tersebut adalah kabar hoax.
“Saya pastikan pesan berantai ini Hoax Parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan diatas. Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebarnya,” ujarnya lewat akun Instagram pribadi @khofifah.ip sebagaimana dipantau pada hari ini, Sabtu (18/7/2020).
Dalam penjelasannya, Khofifah juga mengunggah rincian kabar tersebut yang dikemudian diberi cap hoax oleh sang gubernur. Untuk lebih lengkapnya, berikut kabar hoax itu:
Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Timur, Hasil Rapat Tim Gugus Tugas COVID-19 Jatim sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000