JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagai acuan dibubarkannya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2).
Menanggapi banyaknya komentar miring terkait dibubarkannya gugus tugas, pemerintah pun menjelaskan secara detail maksud dan tujuan dari bergantinya nama Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas penanganan Covid-19.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (21/7/2020) mengatakan, agar tidak terjadi salah pemahaman soal pergantian nama ini, maka pemerintah perlu menjelaskan secara lebih detail.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19 Digantikan Satgas)
Pertama, keputusan ini berupa perpres No 82 tahun 2020, secara bagan organisasi semua bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo dan presiden langsung yang akan mengendalikan, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Di bawah presiden ada Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite, yang dibantu para wakilnya yakni, ada Menko Polukam, Menko Maritim Investasi, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
“Setelah itu ada ketua pelakasana yang daily kebijakan arahan presiden dan komite kebijakan, akan dipimpin dan bertanggung jawab di lapangan, yakni Pak Erick Tohir,” kata Pramono.
Setelah itu, sambung Pramono, di bawah ketua pelaksana ada dua satuan tugas, yang pertama adalah satuan tugas covid-19 dijabat oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah ketua gugus tugas, kemudian ada satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional yakni, Wamen BUMN, Budi Gunadi Sadikin.
“Nah, di bawah pak Doni ada satgas penanganan daerah yang secara langsung terintegrasi di bawah Perpres 82 tahun 2020. Semua telah diatur di dalam perpres secara rinci,” tuturnya.