TANGSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu satu bulan kepada Wali Kota Airin Rachmi Diany untuk segera menyelesaikan persoalan aset yang tak kunjung rampung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Lembaga anti-rasuah itu datang diwakili tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Mereka membahas sejumlah agenda yang diikuti perwakilan Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Salah satu agenda yang dibahas adalah soal pengelolaan aset daerah. Meskipun di luar itu, dikaji pula rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Cipeucang di Serpong serta pengelolaan jaminan kesehatan daerah.
"Kita mendorong pengelolaan aset yang ada 1.000 pengembang di Tangsel. Tapi kami baru dapat datanya 500, itu pun masih banyak yang belum diserahkan ke Pemda terkait fasos-fasumnya sehingga menjadi aset Pemda," terang Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha, kepada Okezone di Balai Kota Tangsel, Selasa (21/7/2020).
Ditegaskannya, dalam pembahasan aset itu KPK mendorong agar segera diinventarisir sehingga bisa diberikan kejelasan masalah statusnya. Tak hanya Kota Tangsel, tapi juga bagi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.