Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Beri Airin Waktu 1 Bulan Tuntaskan Persoalan Aset Tangsel

Hambali , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |23:51 WIB
KPK Beri Airin Waktu 1 Bulan Tuntaskan Persoalan Aset Tangsel
Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha (Foto: Okezone/Hambali)
A
A
A

"Kami dorong agar diinventarisir, segera diberikan. Siang ini kami fokus menyelesaikan permasalahan aset di Kota, Kabupaten dan Tangsel," sambungnya.

Dari penelusuran Okezone, salah satu aset yang kini tak kunjung selesai dibahas adalah soal lahan pasar Ciputat. Di sana terdapat ratusan Kepala Keluarga (KK) yang mengantongi Surat Pelepasan Hak (SPH) atas sejumlah lahan saat statusnya masih di bawah Kabupaten Tangerang.

Ratusan warga itu diberikan SPH atas lahan pasar Ciputat yang ditandatangani Camat Muhamad pada sekira tahun 2004 silam. Mereka harus merogoh kocek jutaan rupiah dalam sebuah surat dokumen resmi. Persoalannya muncul kemudian saat aset itu diserahkan kepada Pemkot Tangsel dari Kabupaten Tangerang.

Revitalisasi pasar Ciputat yang baru-baru ini akan dilakukan Pemkot Tangsel, terganjal oleh kepemilikan SPH warga di lokasi yang sama. Mereka pun menuntut pembayaran ganti rugi jika lahan digusur untuk revitalisasi. Sementara di sisi lain, Pemkot tak boleh menggunakan anggaran yang ditujukan untuk membebaskan asetnya sendiri.

"Karena ini permasalan yang sudah lama, kami minta satu bulan kedepan harus rampung," tegas Asep.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement