OTTAWA - Pengadilan Federal Kanada telah membatalkan perjanjian Safe Third Country Agreement dengan Amerika Serikat (AS). Hakim Ann Marie McDonald pada Rabu (22/7/2020) memutuskan bahwa unsur-unsur hukum yang mendasari perjanjian tersebut melanggar jaminan konstitusional Kanada atas kehidupan, kebebasan dan keamanan.
Namun, pembatalan itu tidak berlaku segera karena hakim pengadilan federal memberikan waktu enam bulan bagi Parlemen Kanada untuk merespons.
BACA JUGA: Pandemi Virus Corona, AS-Kanada Perpanjang Tutup Perbatasan
Berdasarkan perjanjian tersebut, imigran yang hendak mencari suaka ke Kanada dan hadir sendiri di beberapa pelabuhan, pintu masuk imigrasi Amerika akan dikembalikan ke AS dan diminta mencari suaka di sana, demikian diwartakan VOA. Namun jika mereka mengajukan suaka di daratan Kanada, di sebuah lokasi selain tempat penyeberangan resmi, proses itu dapat dilanjutkan.
Dalam sejumlah kasus, kebanyakan para pengungsi dibebaskan dan diizinkan tinggal di Kanada. Imigran yang diizinkan tinggal di Kanada akan mendapatkan tunjangan kesejahteraan sosial yang mencukupi sementara aplikasi suaka mereka ditinjau, sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.