Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Non-Aktif Kutai Timur dan Istrinya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |09:57 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Non-Aktif Kutai Timur dan Istrinya
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Timur non-aktif, Kalimantan Timur, Ismundar (ISM) dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur non-aktif, Encek Unguria (EU). Keduanya diperpanjang penahanannya untuk 40 hari kedepan.

Diketahui, Ismunandar dan Encek Unguria merupakan pasangan suami istri (pasutri) tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/7/2020).

Selain pasutri tersebut, KPK juga memperpanjang penahanan untuk tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa (MUS); Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah (SUR); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini (ASW).

Kemudian tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atau rekanan yakni Deky Aryanto (DA) dan Aditya Maharani (AM). Para tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya karena penyidik masih membutuhkan keterangan mereka.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kutai Timur Ungkap "Family Connection" Antara Para Tersangka

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," terang Ali.

Lebih lanjut, kata Ali, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di 15 tempat. Sebanyak 15 tempat yang digeledah itu diantaranya kantor dan rumah jabatan bupati, kantor pekerjaan umum, serta kantor Bapenda dan BPKAD.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria sebagai tersangka. Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Musyaffa; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah; Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini, serta dua pihak swasta rekanan proyek, Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Dalam perkara ini, Bupati Kutai Timur dan istrinya diduga menerima uang sebesar Rp2,65 miliar dari rekanan di Dinas PU dan Dinas Pendidikan pada Juni 2020. Uang itu diterima bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kutim, MUS; Kadis PU Kutim, ASW; dan Kepala BPKAD Kutim, SUR.

Sebelumnya, masing-masing mereka juga diduga pernah menerima Rp100 juta dari rekanan sebagai THR, pada Mei 2020. ISM juga disebut pernah mendapat tambahan uang Rp125 juta dari rekanan untuk kebutuhan pencalonan di Pilkada 2020.

Diduga, terdapat juga beberapa transaksi keuangan dengan nilai total Rp4,8 miliar yang mengalir ke sejumlah buku rekening atasnama tersangka MUS. Terdapat juga aliran uang sebesar Rp200 juta yang mengalir ke istri Bupati Kutim dari seorang rekanan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement