Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ATVSI Harap UU Penyiaran Mengatur Televisi Berbasis Internet

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |19:12 WIB
ATVSI Harap UU Penyiaran Mengatur Televisi Berbasis Internet
Ketua ATVSI Syafril Nasution
A
A
A

JAKARTA - Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution berharap dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran bisa mengatur soal tayangan televisi berbasi internet di Indonesia.

"Sehingga harapan kami agar didalam UU penyiaran nanti ini perlu diatur mengenai televisi berbasis internet," kata Syafril dalam acara Webinar spesial dialog iNews bertajuk 'Menyoal UU Penyiaran dan Penyiaran Berbasis Internet, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Syafril menjelaskan, hal itu agar ada kontrol dalam siaran berbasis internet. Selain itu, kata Ia, harus ada kontribusi yang diberikan oleh pihak televisi internet kepada Indonesia. Mengingat selama ini hal itu belum terlihat.

"Televisi di indonesia non internet kita dapatkan uang sama dari iklan tapi kami bayar pajak, pajak karyawan, pendapatan sesuai aturan ini ketidakadilan," ujar dia.

Baca Juga : Pemred Metro TV Sambangi Polda Metro, Kasus Yodi Prabowo Temukan Titik Terang 

Baca Juga : Hasil Tracing Satu Keluarga Positif Corona, 8 Orang Ikut Tertular


Syafril mengungkapkan, dari data APPJI, terdapat peningkatan signifikan pengguna televisi internet. Menurutnya, dari tahun 2017, masyarakat yang menonton dari internet sebanyak 143 juta atau 34,68 persen dari jumlah penduduk ketika itu.

"Tahun 2018 143 jadi 171 juta, 69 persen dari total penduduk, ini cukup signifikan dari semua menonton itu paling besar menikmati film selebihnya mereka games dengarkan musik dan lain-lain tapi paling besar pengguna menonton film video tadi," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement