Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Gelar Rapim Matangkan Perma Persidangan Virtual

Sabir Laluhu , Jurnalis-Minggu, 26 Juli 2020 |14:30 WIB
 MA Gelar Rapim Matangkan Perma Persidangan Virtual
Mahkamah Agunug (Foto: Sindo/Sabir Laluhu)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menggelar rapat pimpinan (rapim) pada pekan depan atau akhir Juli 2020, untuk membahas dan mematangkan draf Peraturan MA (Perma) persidangan secara virtual yang akan disahkan menjadi Perma defenitif.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, untuk pelaksanaan persidangan secara virtual melalui telekonferensi pun telah ada SEMA yang diterbitkan pada tahun 2020 dengan beberapa kali perubahan.

Selain itu, sejak Juni lalu hingga kini MA sedang membahas ihwal Peraturan MA (Perma) tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Pembahasan dan rancangannya digarap oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) khusus.

 Palu hakim

"Nah ini sudah sampai ke Tim Pokja kemudian mau dibawa ke Rapim. Jadi itu nanti bisa lebih memberikan payung hukum tentang persidangan yang dilakukan secara elektronik terhadap perkara pidana. Ini sebentar lagi kan jadi Perma, Peraturan Mahkamah Agung. Tinggal diputuskan. Sudah diagendakan rapat pimpinan pekan depan," ungkap Abdullah saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Di sisi lain, Abdullah belum bisa menggaransi apakah sesaat setelah rapat pimpinan (rapim) MA kemudian Perma tersebut langsung diteken oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk diberlakukan. Menurut Abdullah, dalam rapat itu nanti bisa saja terjadi perdebatan yang seru. Tapi perdebatan tersebut dalam rangka operasionalisasi.

"Jadi tidak perdebatan beda kepentingan, tapi semata-mata bagaimana cara menerapkan nanti, kesulitan atau tidak. Setelah disetujui rapat pimpinan baru ditandatangani, kemudian dibawa ke Kumham kemudian jadi Peraturan Mahkamah Agung yang diundangkan," tegasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement