JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi dan telah menetapkan 85 orang sebagai tersangka dari 160 perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam capaian kinerja enam bulan (Januari-Juli) 2020 pada dalam agenda webinar 'Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial' yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Senin (27/7/2020).
"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK, sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka. Dari 85 tersangka, sudah kita lakukan penahanan sebanyak 61 orang," ujar Firli dalam acara tersebut.
Firli juga mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dari 160 penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
"Dari 160 tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih 3.512 saksi," ungkapnya.
Baca Juga : Sebelumnya Gratis, Layanan Bus di Stasiun Bogor Berbayar Pekan Depan
Baca Juga : PSBB Diperpanjang, Airin Kaji Pelonggaran Kegiatan Olahraga
Selain itu, terkait penyadapan, penyitaan, penggeledahan KPK telah berkoordinasi baik dengan Dewan Pengawas KPK dan tidak menyebutkan adanya hambatan. Koordinasi dengan Dewas KPK tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Sampai saat ini kerja sama, koordinasi, kemitraan antara Dewan Pengawas dengan KPK tidak ada hambatan. Sehingga penggeledahan sudah kita lakukan kurang lebih 25 kali penggeledahan dengan 201 kali penyitaan. Proses selama 6 bulan KPK telah menetapkan berdasarkan hasil penyidikan," kata Firli.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.