JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset dari luar negeri hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut menjadi catatan sejarah pertama kali, lembaga antikorupsi itu mengambil aset dari luar negeri.
Mengutip dari Laporan Tahunan KPK 2019, pengembalian aset berupa uang senilai SGD200 ribu terkait perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
"Pengembalian aset berupa uang senilai SGD200 ribu dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019," tulis Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip Senin (27/7/2020).
Baca Juga: KPK Periksa Notaris Terkait Kasus Suap Perkara di MA
Berhasilnya pengembalian aset tersebut berkat kerjasama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Uang yang berhasil dikembalikan itu dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).