BEKASI — Kasus perundungan yang dialami siswi di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berujung damai. Kesepakatan damai itu setelah korban yang diketahui inisial DS, pelaku NA dan Y melakukan mediasi.
Mediasi sendiri dilakukan pihak sekolah, orangtua terduga pelaku, perekam video dan korban di Polsek Tambun, Senin 27 Juli 2020 malam. Pelaku maupun perekam video perundungan itu sudah minta maaf terhadap korban.
"Sebenarnya kasus sudah selesai, terduga pelaku dan perekam video sendiri sudah minta maaf, dan mereka membuat surat perjanjian agar tidak melakukan lagi," kata Komisioner Bimbingan Konseling Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Wulan Mayasari, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Penyebar Video Perundungan Siswi di Bekasi Bisa Dijerat UU IT
Terlebih, kata dia, DS, korban dan orangtua korban juga sudah memaafkan perbuatan pelaku perundungan dan perekam video tersebut. Wulan melanjutkan, pihaknya telah memberikan bimbingan konseling kepada pelaku perundungan dan pelaku perekam video.