Dia menambahkan, lesunya perekonomian membuat warga yang kehilangan pekerjaan akan mudah terpengaruh untuk mencari jalan-jalan instan. Apalagi, untuk mencari pekerjaan baru bukan perkara mudah. Padahal kebutuhan sehari-hari tak bisa ditunda.
“Apabila kita lihat dari sudut pandang sosial ekonomi, bagi masyarakat dengan status ekonomi rendah sering kali dianggap sebagai sarana untuk memberikan tambahan pendapatan, sehingga di masa pandemi seperti saat ini dengan semakin banyaknya pengurangan karyawan, semakin lesunya perdagangan, berdampak pada menurunnya perekonomian secara global,” ungkapnya.
“Sehingga masyarakat dengan perekonomian rendah dan pendidikan rendah memilih jalan pintas singkat untuk bisa menambah pendapatan pemenuhan kebutuhan hidup dengan cara berjudi. Yang harapan mereka dengan memenangkan judi bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup mereka,” lugas dia.
Selain itu, faktor situasi lingkungan juga menjadi faktor yang dapat memicu terjadinya perjudian. Hal ini terjadi karena adanya dorongan atau tekanan dari usia sebayanya yang secara langsung ataupun tidak langsung mendorong agar ikut berpartisipasi.
Menurutnya masyarakat perlu menyadari bahwa kegemaran berjudi dapat mengakibatkan menjadi gangguan patologis, sehingga perlu bersama-sama untuk menghilangkan kegemaran tersebut. Ada beberapa tahapan seseorang menjadi judi patologis.
“Para penjudi sebelum menjadi gangguan, sering kali berawal dari tahap sosial gambler yang artinya mereka berjudi hanya sesekali saja dan dapat mengontrol dorongannya. Sering kali social gambler ikut berjudi hanya untuk mengakrabkan dengan rekannya dan tidak mempertaruhkan uang dalam jumlah besar,” tutur dia.
“Namun bisa saja meningkat menjadi penjudi bermasalah, cirinya perilakunya mereka berjudi hingga menyebabkan terganggunya hidup pribadi dan keluarganya, serta memilih judi sebagai sarana untuk mengalihkan dari masalah hidupnya,” ungkapnya.
Keberlanjutan perilaku berjudi yang tidak terkendali membuat seseorang menjadi tidak mampu lagi untuk mengontrol dorongannya berjudi. Pikirannya sudah terobsesi dengan perilaku judi dan sudah tidak lagi bisa mempertimbangkan dampak negatif yang terjadi. Penjudi yang sudah sampai pada taraf patologis walaupun tidak ada pengaruh dari substance tetap saja membuat mereka menjadi addictive.
“Kebahagiaan keluarga mari diwujudkan bersama, selain itu imbauan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama kiranya dilakukan secara intesif dan berulang. Apabila telah menjadi judi patologis sebaiknya bekerjasama bersama profesional terkait untuk menangani,” tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.