JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ganjil-genap tersebut akan mulai diterapkan pada pekan depan. Namun, dirinya tak merinci apakah aturan tersebut juga ditujukan untuk kendaraan roda dua.
"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil-genap," kata Anies melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Mantan Mendikbud itu menerangkan, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap lantaran kembali padatnya arus lalu lintas di Ibu Kota.
Anies menerangkan, rencana penerapan aturan ganjil-genap akan disosialisasikan secara luas oleh Dishub DKI Jakarta yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.