JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diumumkan dan diberi sanksi denda progresif.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dalam dua minggu belakangan ini, perkantoran menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Dia mengimbau kepada pemilik kantor untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19.
"Silahkan saja berkegiatan. Tapi batasi kapasitas 50 persen, pastikan ada protokol kesehatan Covid-19 dan aturan jadwal pergantian jam kerja," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).
Anies berjanji akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 bersama TNI dan Kepolisian. Bahkan, langkah tegas pun akan dilakukan apabila ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Selain mengumumkan bentuk pelanggaran melalui situs corona.jakarta.go.id, kata Anies, pihaknya juga akan memberikan sanksi denda progresif bagi perusahaan yang telah mendapatkan teguran pertama pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Saya meminta semua kegiatan usaha yang diperbolehkan beroperasi serius melindungi pekerjaannya. Lakukan apel setiap pagi untuk ingatkan pentingnya protokol kesehatan Covid-19. Kalau perusahaan tidak peduli, semua akan rugi. Kami akan lakukan penutupan langsung," pungkasnya
Diketahui sebelumnya,Pemprov DKI Jakarta Kembali memperpanjang Penggerak hingga 13 Agustus mendatang. Pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19 akan dilebih diperketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, positivity rate atau laju kasus positif Covid-19 di Jakarta saat ini sebesar 6,5 persen dan ini melebihi standar WHO yakni sebesar 5%. Kemudian, positivity rate sekitar 1.
"Karena itu kita putuskan kembali perpanjangan ketiga kalinya PSBB transisi fase I sampai dengan 13 Agustus mendatang," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Semua kegiatan masih berlangsung dengan kapasitas 50 persen. Selama PSBB Transisi fase 1, Pemprov DKI telah memperbolehkan beberapa segmen untuk aktif kembali setelah sebelumnya di PSBB pratransisi sektor-sektor itu tutup selama tiga bulan.Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.