Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Penghina Ahok Tak Ditahan Polisi Setelah Ditetapkan Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2020 |18:08 WIB
2 Penghina Ahok Tak Ditahan Polisi Setelah Ditetapkan Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

"Kita mengharapkan masyarakat bijak bermedsos. Setiap mendapatkan informasi, cari kebenaran terlebih dahulu, jangan share langsung sebelum disaring, lakukan kontrol informasi ke berita medsos," terangnya.

Baca Juga : Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan dua orang wanita yakni KS (67) dan EJ (47) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial Instagram. Tersangka KS merupakan pemilik akun @ito.kurnia, sedangkan EJ pemilik akun @an7a_s679.

Baca Juga : Polisi Sebut Pelaku Pencemaran Nama Baik Hina Ibu dan Istri Ahok

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement