JAKARTA - Sebanyak 110 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk menegakkan protokol kesehatan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (2/8/2020).
"Ada 110 personil, di bagi dalam dua shift," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi Okezone.
Tamo menerangkan, pada shift satu yakni pukul 10.00 hingga 17.00 WIB ada 45 personel yang diterjunkan di Kota Tua. Sedangkan pada shift dua yakni pukul 17.00 hingga 22.30 WIB ada 65 personel yang dikerahkan untuk menertibkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Libur Idul Adha, Kota Tua Sepi Pengunjung
"Shift pertama jam 10.00 - 17.00 WIB ada = 45 personil dan shift dua jam 17.00 wib - 22.30 WIB ada = 65 personil," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Okezone di kawasan Kota Tua, ada warga yang diberi sanksi sosial karena diduga melanggar protokol kesehatan, semisal tidak memakai masker.
Terduga pelaku pelanggaran tampak mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" dan diminta menyapu jalanan di sekitar.
Kendati demikian, Tamo belum mendapat laporan jumlah penindakan yang telah dilakukan anak buahnya hari ini. Ia akan menanyakan terlebih dahulu kepada staf.
"Jumlahnya saya tidak tahu persis, saya tanya dulu ke staf. Tapi kami melaksanakan Penegakan OK PREND peraturan pemakaian masker, setiap Sabtu dan Minggu di Kota Tua," jelasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.