Diketahui sebelumnya, Pengakuan artis Ike Muti tentang proyek dengan syarat harus menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kontroversi. Unggahan itu berbuah somasi dari Pemprov DKI Jakarta.
“Kami tunggu dalam 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam salinan surat teguran tersebut, dikutip Jumat 31 Juli 2020.
Somasi itu berawal dari viral unggahan Ike Muti di Instagram. Dia mengaku tidak mendapatkan rezeki berupa proyek di DKI karena diharuskan menghapus fotonya dengan Presiden Jokowi.
Ike Muti menyebut gara-gara tidak mau menghapus foto itu, dirinya tidak mendapatkan proyek tersebut. Dia pun menyindir Pemprov DKI Jakarta untuk mengingat pembangunan di Ibu Kota tak lepas dari jasa Presiden Jokowi.
(Angkasa Yudhistira)