Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bantu Penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Cilacap

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |22:48 WIB
KPK Bantu Penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Cilacap
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Negeri Cilacap untuk menangkap tersangka Paulus Andriyanto yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sebelumnya. Hal tersebut dilakukan pada 4 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIB,

"Satgas 7 Tim Korwildak KPK bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Cilacap tersangka PA (Paulus Andriyanto) bertempat di sebuah kontrakan/ kos yang berada di Sleman DI Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

Ali menjelaskan, usai penangkapan Paulus dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Ia kemudian dibawa ke Cilacap untuk ditahan k Kejaksaan Negeri Cilacap guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Cilacap sejak September 2018. Fasilitasi pencarian DPO ini dimulai sejak diterimanya permintaan oleh pihak Kejari Cilacap kepada KPK pada November 2019.

"Saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, Tim KPK bersama tim Kejari Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka PA (Paulus Andriyanto) di wilayah hukum Kabupaten Sleman," ujarnya.

Diketahui Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran/Dana Jasa Pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine dengan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp4,368 miliar.

Baca Juga : Dewas Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK

Penyidik Kejari Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

"KPK akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hokum (APH) lain dalam upaya penuntasan perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement