"Kita juga buat surat edaran semua perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta untuk memperhatikan ventilasi ruangan untuk menghindari terjadinya klaster-klaster perkantoran di wilayah Kota Tangerang," lanjut Arief.
Tak hanya pengaturan sirkulasi udara, dalam surat edaran nomor 443.3/1811-Bag.Um/2020 terdapat aturan mengenai penggunaan sistem pencahayaan berbasis sinar UV.
Selain itu, apabila ruang kerja tidak memiliki pendingin ruangan maka harus memiliki ventilasi minimal 15 persen dari luas ruangan. Sementara jika memiliki pendingin ruangan, dimatikan secara periodik dan diupayakan mendapatkan pergantian udara secara alami lewat jendela yang terbuka.
(Khafid Mardiyansyah)