PROBOLINGGO - Seorang anak bernama Naise ( 44) warga desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tega menggugat ibu kandungnya sendiri Surati ( 54) beserta adik dan sepupunya.
Kasusnya pun terus berlanjut hingga keproses persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas 1 B, Rabo, 5 Agustus 2020. Permasalahan ini muncul berawal dari sebidang tanah seluas 3.874 meter persegi, yang diklaim milik tergugat.
Tergugat Surati, mengaku tak menyangka jika anaknya bisa tega menguggat dirinya, Padahal penggugat sendiri, sejak dilahirkan selalu diasuh dirinya hingga dewasa.
"Perasaan kuleh arasah melas pon cong, gi enca'en kuleh ruwah tak nyangka mon egugettah. Gi mon deri kandungen cong, sampai ngelaerragi kuleh sing arabet. Sampai abelleh, enggi bapak kebellun serepot, (Perasaan saya sedih, karena saya gak nyangka akan digugat. Mulai dari kandungan sampai lahir, saya yang merawatnya. Bahkan sampai menikah, ayah tirinya yang membiayai," ujar Surati.
Sementara itu, Taufik, pendamping penggugat menjelaskan, sudah dilakukan upaya mediasi dalam permasalahan ini, "Penggugat hanya ingin tanah yang ditempati tergugat kembali, karena penggugat memiliki sertifikat tanah warisan tersebut," kata Taufik.
Dalam sidang perdana yang digelar kemarin, ketua majelis hakim PN kraksaan Syariffudin, menyarankan permasalahan ini dimediasikan dulu. Berdasarkan informasi yang didapat, tanah yang menjadi permasalahan ini adalah milik Sitrap ( ibu tergugat) , sejak kematianya pada tahun 2015, tanah tersebut dihibahkan ke cucunya ( penggugat).
(Amril Amarullah (Okezone))