TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan denda bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nilainya pun beragam, dari mulai Rp50 ribu hingga Rp25 juta untuk setiap pelanggaran.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
"Ada sejumlah perubahan dan denda administratif yang diberlakukan kepada para pelanggar," tutur Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel, Tulus Muladiyono, kepada Okezone, Sabtu (8/8/2020).
Beberapa perubahan ketentuan dalam Perwal terbaru itu di antaranya soal sanksi. Sebagaimana dijelaskan sebagai berikut ;
Pasal 28
1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26A ayat (1) dan 26B dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan
b. peringatan tertulis
c. pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
d. pembubaran
e. pemberhentian sementara kegiatan
f. pembekuan izin
g. pencabutan izin
h. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran, dan/atau
i. denda administratif.
2. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dikenakan kepada :
a. setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf i, Pasal 10 ayat (4) huruf e, Pasal 10 ayat (5) huruf e, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 18 ayat (6) huruf b angka 2, Pasal 18 ayat (6) huruf c angka 2, dan Pasal 18 ayat (7) huruf d, dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
b. setiap orang yang memberikan tempat menginap kepada orang yang masuk daerah dan tinggal paling sedikit selama 24 (dua puluh empat) jam, namun tidak meminta dokumen dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
c. setiap pimpinan/penanggungjawab pelaku usaha yang bergerak pada sektor tertentu yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
d. setiap pimpinan/penanggungjawab tempat kerja/kantor/pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
e. setiap penanggungjawab/pengelola restoran/rumah makan/usaha sejenis yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
f. setiap penanggungjawab/pengelola sarana olahraga yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
g. setiap penanggungjawab/ pengelola hotel/penginapan/usaha sejenis yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
h. setiap pemilik/penyedia jasa konstruksi/usaha sejenis yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
i. setiap penanggungjawab/pengelola hotel/penginapan/usaha sejenis yang memberikan tempat menginap kepada orang yang masuk daerah dan tinggal paling sedikit selama 24 (dua puluh empat) jam, namun tidak meminta dokumen dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
j. setiap penanggungjawab kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dan tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
"Pemberian denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satpol PP, perangkat daerah terkait dan dapat didampingi anggota TNI/Polri," ucap Tulus.
Ia mengungkapkan, denda administratif itu nantinya wajib disetorkan ke kas daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara tidak berurutan.
Baca Juga : Tak Bermasker, 51 Orang di Setiabudi Disanksi Sosial dan Denda Uang
"Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Tulus.
Baca Juga : Sanksi Progresif, Pelanggar Protokol Kesehatan "Kambuhan" Dibidik Lewat Aplikasi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.